Rabu, 23 Juli 2008

PEMILU 2009 CEDERA

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal 316 ayat (d) UU no. 10 Tahun 2008 nampaknya menjadikan pemilu 2009 kontroversional. Meski tak berlaku surut namun pembatalan ini seolah menjadi duri dalam daging bila KPU tetap menjalankan fungsi dengan alasan jadwal waktu atau apapun namanya, sebelum diterbitkan perpu oleh presiden.

Ini amatlah riskan buat perjalanan legalitas negeri ini pasca 2009, meski para anggota dewan yang duduk di gedung rakyat itu mampu berkilah dan bersilat lidah dengan segala argumentasi yang dikumandangkan. Tapi tidak bisa bagi pandangan para ahli dan pasangan mata mereka yang berada di negeri luar sana.

Sayang memang, langkah KPU yang menjalankan tugas verifikasi parpol baru nyaris tanpa cela harus dikotori oleh ulah kesalahan setitik saja akibat dibredelnya pasal 316 ayat (d) oleh MK sementara KPU tutup mata dan telinga terhadap kenyataan ini. Kalau saja KPU memilih bersikap loloskan saja para peserta pemilu 2004 yang tidak lolos ET (bersama dengan 9 parpol itu), maka selamatlah pemilu 2009 dari noda cedera.

Toh pemilu 2009 juga namanya pemilu multi partai, sekalian saja buat multi partai yang sebenarnya, apalagi sisa partai yang tidak punya DPR (meski punya DPRD, jadi hanya beda D nya saja) tinggal 4 partai saja!

Semoga ini menjadi bahan masukan buat KPU yang telah bekerja dengan baik! Buat KPU tidak ada untung ruginya!

Tidak ada komentar: